Samarinda — Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola Hotel Royal Suite di Samarinda.
Anggota Komisi I, Yusuf Mustafa, mengungkapkan bahwa bangunan milik pemerintah provinsi tersebut telah disalahgunakan fungsinya. Alih-alih difungsikan sebagai hotel, pengelola justru mengubah beberapa ruangan menjadi tempat karaoke tanpa izin resmi. Perubahan itu dilakukan dengan menyekat bangunan, tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan perjanjian awal.
“Kita temukan bangunan itu disekat-sekat untuk karaoke. Itu jelas pelanggaran. Pemerintah provinsi bahkan sudah pernah meminta pengelola untuk mengosongkan karena sudah ingkar janji,” ujar Yusuf, Kamis (26/6/25).
Yusuf menilai bahwa ketidaktegasan pemerintah dalam menindaklanjuti permintaan pengosongan justru bisa berdampak pada wibawa pemerintah.
Karena itu, ia mendesak agar Pemprov segera melibatkan Satpol PP dan tidak menutup kemungkinan meminta kejaksaan sebagai kuasa hukum negara untuk memberikan somasi.
Menurutnya, tindakan pengelola yang mengubah bangunan tanpa izin juga berpotensi masuk dalam kategori pengrusakan. Hal ini membuka ruang bagi Pemprov untuk menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Kalau tidak dikosongkan, bisa dicari celah hukumnya. Itu sudah termasuk pengrusakan juga, karena bangunan diubah tanpa izin. Jaksa bisa somasi, kalau perlu, tuntut secara pidana atau perdata,” jelas Yusuf.
Ia menekankan bahwa penertiban terhadap pelanggaran ini penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk ke depan. Komisi I DPRD Kaltim berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa aset pemerintah dikelola sesuai aturan.
“Ini bukan soal personal, ini soal menjaga kredibilitas dan wibawa pemerintah daerah. Kalau satu pelanggaran dibiarkan, akan jadi preseden buruk ke depan,” tegas Yusuf. (ADV DPRD KALTIM)













