Samarinda- Komisi I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut tanah warga yang terdampak dari PT Internasional Prima Coal Pada, Selasa (13/08/24).
Johan Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda mengatakan bahwa, RDP tersebut merupakan agenda ketiga kalinya yang dilaksanakan antara warga dan pihak perusahaan.
“Sekarang dari pihak perusahaan sudah memperlihatkan dokumen dari yang sebelumnya tidak ada, karena warga meyakini hanya mereka yang memiliki dokumen,” ungkap Johal Fajal, selasa (13/08/24).
Lanjutnya, ia pun berujar bahwa pihaknya, akan melakukan pengecekan dokumen yang telah diberikan olen pihak perusahaan.
“Selanjutnya kita akan memeriksa dokumennya, untuk memastikan apakah dokumen tersebut tumpang tindih atau tidak,” terangnya.
Politikus Nasdem Kota Samarinda tersebut juga memberikan informasi bahwa, hasil dari RDP tersebut belum menghasilkan suatu keputusan antara kedua pihak.
“Belum ada keputusan, sehingga masih ada kemungkinan akan di agendakan RDP kembali,” ujarnya.
Ia pun, menyatakan apabila dalam proses RDP selanjutnya belum menghasilkan kesepakatan, maka ia menyarankan masing-masing pihak untuk menempuh jalur hukum.
“Kita masih mengecek dokumennya, namun apabila dalam RDP selanjutnya juga belum ada kesepakatan kita persilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan,” pungkasnya. (ADV)













