SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda sepakat mengusulkan penerapan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi mengatasi kekurangan tenaga pendidik sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru lepas.
Usulan tersebut muncul menyusul masih adanya kekurangan lebih dari 500 guru di jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun 2026, sementara rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sudah tidak memungkinkan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan saat ini masih banyak guru lepas yang menerima honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS). Menurutnya, besaran honor yang diterima belum mencerminkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami bersama Disdikbud sepakat mengusulkan agar guru-guru lepas ini bisa masuk melalui mekanisme PJLP. Dengan begitu pendapatan mereka bisa lebih layak dibandingkan kondisi sekarang,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Novan menilai pendapatan sebagian guru lepas yang masih berada di bawah Rp1 juta per bulan sudah tidak layak, mengingat besarnya tanggung jawab yang mereka emban dalam proses belajar mengajar.
“Jangan sampai pendapatan mereka hanya di bawah satu juta rupiah per bulan. Kasihan mereka. Karena itu saya minta usulan ini disiapkan dan nanti akan kami sampaikan kepada Badan Anggaran DPRD,” tegasnya.
Ia menjelaskan, skema PJLP nantinya akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, apabila hanya mengandalkan BOSDA maupun BOSNAS, kemampuan anggaran untuk membayar honor guru lepas sangat terbatas.
“Kalau menggunakan BOSDA atau BOSNAS, honornya kecil sekali. Karena itu kami mendorong agar dibiayai melalui APBD dengan mekanisme PJLP,” katanya.
Di sisi lain, Novan mengungkapkan Kota Samarinda masih mengalami kekurangan lebih dari 500 tenaga pendidik pada tahun 2026, baik di tingkat SD maupun SMP. Kondisi tersebut dinilai perlu segera diatasi agar tidak berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
“Karena rekrutmen PPPK sudah tidak bisa dilakukan, salah satu metode yang paling memungkinkan saat ini adalah melalui PJLP. Harapannya, kebutuhan guru dapat terpenuhi dan kesejahteraan mereka juga meningkat dibandingkan tetap berstatus guru lepas,” pungkasnya. (Adv)













