SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk triwulan pertama tahun 2026. Total anggaran sekitar Rp9,9 miliar telah disalurkan sehingga tidak ada tunggakan pembayaran pada periode Januari hingga Maret.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi mengatakan penyelesaian pembayaran tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang menerima bantuan pembayaran iuran.
Dana sebesar Rp9,9 miliar itu diperuntukkan bagi peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemkab Kutim serta peserta pada skema bantuan iuran lainnya.
“Pembayaran untuk triwulan pertama sebesar Rp9,9 miliar telah selesai. Seluruh proses berjalan sesuai dengan rencana kerja,” kata Herman. Ia juga menambahkan bahwa rekonsiliasi data yang dilakukan tidak menemukan kendala berarti.
Menurut Herman, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari koordinasi yang terus dijaga antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kutim. Kedua pihak secara konsisten melaksanakan evaluasi setiap bulan guna memastikan data peserta tetap valid dan kebutuhan anggaran dapat dipenuhi.
Ia menilai evaluasi berkala menjadi strategi yang efektif dalam mengantisipasi perubahan jumlah peserta sehingga pemerintah dapat menyesuaikan alokasi anggaran lebih cepat.
“Review bulanan bersama Dinas Kesehatan menjadi kunci untuk memastikan anggaran yang disiapkan selalu sejalan dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga akhir Maret 2026, jumlah peserta PBPU yang dibiayai APBD Kabupaten mencapai 88.069 jiwa. Di sisi lain terdapat 33.158 peserta Program Gratispol yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta 118.447 peserta PBI-JKN yang menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN.
Dengan seluruh kewajiban pembayaran yang telah dipenuhi, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kutim diharapkan berlangsung lebih stabil. Masyarakat pun memperoleh kepastian untuk tetap mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terganggu persoalan administrasi pembiayaan.(adv)













