Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca, menyoroti masih ditemukannya persoalan akurasi pendataan masyarakat dalam penentuan desil sebagai dasar penyaluran bantuan sosial. Hal itu disampaikannya saat dijumpai wartawan pada Rabu, 8 Juli 2026, di Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.
Markaca mengatakan pemerintah pada dasarnya menerima hasil pendataan yang dilakukan petugas di lapangan. Namun, menurutnya, persoalan justru kerap muncul pada proses pendataan yang dinilai belum dilakukan secara detail.
“Sepanjang tahu saya itu ada petugas lapangan, petugas sensusnya. Kalau pemerintah itu kan tinggal menerima laporan aja,” ujarnya.
Ia menilai masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian data di lapangan. Bahkan, menurutnya, ada data penerima bantuan yang belum diperbarui sehingga masih mencantumkan warga yang telah meninggal dunia.
“Kadang pendataan tuh ndak detail betul juga ada. Kadang yang sudah mati masih terdaftar,” katanya.
Menurut Markaca, kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkan haknya, sementara penerima yang tidak memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima.
“Pendataan itu harus disesuaikan. Jangan sampai orang yang tidak berhak menerima terus yang berhak malah tidak menerima. Itu kan dari keadilannya terampas,” ucapnya.
Ia menegaskan apabila terdapat warga yang layak memperoleh bantuan sosial tetapi masuk dalam desil yang lebih tinggi sehingga tidak menerima bantuan, maka hal tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses pendataan.
“Kalau itu berarti yang salah petugas pendataan. Ketika pendataan petugasnya benar dan detail, tidak akan terjadi kesalahan,” katanya.
Markaca menjelaskan petugas pendataan seharusnya tidak hanya melakukan pencatatan secara sepintas, tetapi juga menggali kondisi ekonomi warga secara menyeluruh. Ia mencontohkan, kondisi fisik rumah belum tentu mencerminkan kemampuan ekonomi penghuninya.
“Ada yang rumahnya agak standar, tapi tidak tahu bahwa dia janda, tidak bekerja, rumah itu tinggalan suaminya. Secara penghasilan dia tidak punya, nah itu tidak dimasukkan,” ujarnya.
Ia juga menilai masih ada keluarga yang sebenarnya sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehingga semestinya masuk dalam kelompok penerima bantuan.
“Kalau sebuah keluarga, sementara suaminya sudah tidak sanggup menafkahi keluarganya, itu ya harus mendapat bantuan yang bergulir sebenarnya,” katanya.
Karena itu, Markaca menekankan pentingnya pembaruan dan validasi data secara berkala agar kesalahan serupa tidak terus berulang.
“Pendataan harus detail betul, ndak bisa sembarangan karena ini menyangkut harkat orang banyak. Ini orang-orang yang harus menerima haknya, jangan sampai haknya terampas karena salah pendataan,” tegasnya.
Ia bahkan mengaku pernah mengalami sendiri ketidaksesuaian data. Meski tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, namanya masih tercatat sebagai penerima beras untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Saya mungkin empat, lima, enam bulan lalu masih terdaftar dapat raskin. Nah, pusing enggak tuh? Datanya dari mana ini?” ujarnya sambil tertawa.
Untuk mencegah kesalahan pendataan, Markaca menyarankan agar petugas sensus melibatkan ketua RT saat melakukan pendataan di lapangan karena dinilai lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi warganya.
“Saya sarankan kepada petugas sensus, tanya ke RT. Diajak RT-nya keliling, menemani. Karena ini bersifat untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













