SANGATTA – Sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya. Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi dari pemerintah pusat.
“Penghargaan Satyalancana Karya Satya ini diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada PNS dengan masa kerja 10, 20, dan 30 tahun,” ujar Misliansyah saat ditemui awak media di depan Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi.
Ia menegaskan bahwa ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yaitu PNS bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, baik ringan, sedang, maupun berat. Jika pernah terkena hukuman disiplin, meskipun telah memenuhi masa kerja, maka penghargaan tidak dapat diberikan.
“Tetap ada persyaratan, yaitu tidak pernah terkena hukuman disiplin. Ringan, sedang ataupun berat. Kalau itu terpenuhi, barulah bisa menerima penghargaan,” jelasnya.
Misliansyah menambahkan bahwa Satyalancana Karya Satya memiliki nilai tambahan dalam manajemen talenta kepegawaian dan menjadi pertimbangan dalam promosi. Penghargaan ini juga menjadi poin positif dalam penilaian rekam jejak, termasuk untuk seleksi jabatan tinggi.
“Biasanya penghargaan ini menambah nilai dalam manajemen talenta. Itu juga diperhitungkan untuk promosi pegawai. Saat ada yang ingin naik eselon 2 atau JPT, penghargaan ini menjadi nilai plus dalam rekam jejak,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa Satyalancana Karya Satya diberikan kepada PNS sebagai bentuk apresiasi atas masa pengabdian mereka kepada negara selama 10, 20, dan 30 tahun.
“Tahun ini, ada 200 penerima penghargaan sesuai keputusan presiden dan masa kerja masing-masing,” ujar Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa persyaratan untuk menerima penghargaan ini tidak mudah karena menuntut loyalitas, integritas, dan kedisiplinan tinggi.
“Ini menunjukkan bahwa mereka benar-benar bekerja dengan baik,” katanya.
Ardiansyah berharap penghargaan tersebut dapat mendorong para PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka kepada negara. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













