SANGATTA — Polres Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan menyusul masih ditemukannya warga yang mengumpulkan ranting untuk dibakar di sejumlah wilayah. Kondisi cuaca panas dan angin kencang dinilai meningkatkan risiko api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah menyampaikan kondisi tersebut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, dan perwakilan perusahaan.
Patroli kepolisian di antaranya dilakukan di Sangatta Selatan, Teluk Pandan, hingga Wahau. Dari kegiatan tersebut, petugas masih menemukan aktivitas warga yang berpotensi memicu kebakaran.
Aryansyah menegaskan kepolisian tidak akan membedakan pihak yang melakukan pembakaran. Pemilik lahan dari kalangan masyarakat maupun perusahaan akan diperiksa apabila terjadi kebakaran.
“Kedepan siapapun pemilik lahan, baik itu dari masyarakat ataupun dari perusahaan, itu akan kami periksa,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus kebakaran lahan sekitar 10 hektare di wilayah selatan yang masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasangi garis polisi.
Menurut Aryansyah, perusahaan perkebunan dan pertambangan juga memiliki tanggung jawab membantu pemadaman dalam radius lima kilometer dari titik koordinat wilayah operasionalnya.
Selain pemilik lahan, kepala desa juga diminta aktif melakukan pencegahan. Jika terjadi titik api di wilayah desa, kepala desa akan dimintai keterangan mengenai pelaksanaan sosialisasi larangan pembakaran kepada masyarakat.
Peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Polsek juga harus diperkuat melalui keterlibatan perangkat desa.
Penindakan hukum telah dilakukan terhadap seorang warga berusia 62 tahun yang membakar lahan sekitar satu hektare. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bahwa pembakaran lahan tetap dapat berujung pada proses hukum.
Aryansyah juga mengapresiasi sinergi Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat dalam menangani titik api. Menurutnya, petugas bahkan harus menerobos kawasan hutan dan rawa untuk melakukan pemadaman.
Ia meminta seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terus memperkuat kesadaran hukum. Pencegahan dinilai menjadi langkah penting karena kondisi El Nino dapat membuat api lebih cepat membesar.
Dengan pengawasan yang diperketat dan penegakan hukum terhadap pelaku, Polres Kutim berharap masyarakat tidak lagi membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.(ADV/prokopim/Kutim)













