Samarinda — Insiden tabrakan kapal tongkang dengan Jembatan mahulu Samarinda kembali terjadi. Minggu subuh (4/1/2026), struktur jembatan yang menjadi urat nadi penghubung kawasan hulu Sungai Mahakam itu kembali tersenggol armada air. Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden serupa, setelah sebelumnya tabrakan juga terjadi pada 23 Desember 2025 oleh kapal tongkang M80-1302.
Rentetan kejadian tersebut memicu kekhawatiran serius terkait keselamatan pelayaran dan lemahnya pengawasan di jalur sungai terpadat di Kalimantan Timur itu. DPRD Kalimantan Timur pun merespons dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (7/1/2026), menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari Pelindo, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, hingga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPPJN).
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, secara tegas mempertanyakan peran Pelindo dan KSOP dalam pengawasan alur pelayaran Sungai Mahakam. Ia menilai, insiden berulang ini menjadi bukti bahwa sistem pengawasan belum berjalan maksimal.
“Selama ini Jembatan Mahakam Ulu seolah menjadi jembatan anak tiri. Pengawasan dari KSOP dan Pelindo patut dipertanyakan. Seharusnya ada pos-pos jaga di sekitar jembatan,” tegas Abdul Giaz.
Ia bahkan mengungkapkan adanya temuan kapal tongkang yang beroperasi di luar jam operasional, termasuk pada malam hari. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan berdasarkan fakta lapangan.
“Sering kali ada kapal tongkang beroperasi di luar jam yang ditentukan, bahkan tengah malam. Saya punya bukti dan videonya. Ini saya sampaikan berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya.
Abdul Giaz juga mendorong pembenahan besar-besaran, salah satunya melalui pemasangan lampu navigasi yang memadai di sisi atas dan bawah jembatan, serta pemasangan CCTV di sekitar area jembatan.
“Pengawasan jelas masih kurang. Di zaman serba digital ini, CCTV itu penting. Supaya ada rekaman yang jadi ‘wasit’, kapal berlayar jam berapa, melanggar atau tidak. Biar tidak ada lagi kecurigaan di antara kita,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan sebagai regulator. Ia menegaskan, KSOP memiliki batasan peran yang tidak bisa dilampaui.
“Pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai dengan tupoksi KSOP. Kami membuat regulasi dan sistem operasional. Ada batasan yang jelas antara regulator, operator, dan pelaksana di lapangan,” jelas Mursidi.
Menurutnya, KSOP telah menyusun berbagai aturan, sistem operasional, hingga surat edaran terkait keselamatan pelayaran. Namun, jika pelaku pelanggaran tidak mematuhi regulasi dan standar operasional prosedur (SOP), maka konsekuensi tersebut menjadi tanggung jawab pihak pelaku, bukan regulator.
“Kalau pelaku penabrak jembatan ini tidak mengindahkan regulasi dan SOP yang sudah dibuat, tentu ada konsekuensinya. Tapi itu bukan konsekuensi terhadap kami sebagai pembuat regulasi,” tegasnya.
Terkait usulan pemasangan CCTV di sekitar Jembatan Mahakam Ulu, Mursidi menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan KSOP.
“Pemasangan CCTV itu kewenangan pemilik atau operator. Tanggung jawab KSOP adalah membuat edaran dan ketentuan standar, misalnya mendorong pemasangan CCTV,” katanya.
Ia juga menjelaskan mengenai keberadaan posko pemantau. Menurutnya, KSOP telah menetapkan wilayah kerja, sementara pelaksanaan teknis di lapangan menjadi kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator pemanduan.
“BUP sebagai operator yang mendapat pelimpahan kewenangan wajib menyediakan pos pantau, radio komunikasi, dan sarana prasarana lainnya. Tugas KSOP adalah mengawasi dan mengevaluasi kinerja BUP tersebut,” pungkasnya.
RDP ini pun menegaskan bahwa persoalan keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam bukan hanya soal aturan di atas kertas, tetapi juga konsistensi pengawasan dan koordinasi antarlembaga. Tanpa pembenahan menyeluruh, Jembatan Mahakam Ulu dikhawatirkan akan terus menjadi saksi bisu insiden yang berulang. (Mujahid)













