Samarinda – Ketimpangan akses pendidikan di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras, menilai perubahan kebijakan dengan dihapusnya sistem zonasi menjadi langkah strategis yang dapat membuka ruang lebih luas bagi siswa untuk mendapatkan pendidikan sesuai pilihan dan potensi mereka.
Sistem zonasi yang selama ini diterapkan kerap menimbulkan persoalan ketidakadilan, terutama bagi anak-anak yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan fasilitas pendidikan.
Zonasi membatasi ruang gerak siswa untuk mengakses sekolah berkualitas dan memperbesar tekanan pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit.
“Selama zonasi diberlakukan, banyak siswa dari daerah yang minim sarana terpaksa tersisih hanya karena tidak masuk radius administrasi. Ini menciptakan kesenjangan dalam kesempatan pendidikan,” ujar Agus, Kamis (12/6/2025).
Dengan kebijakan baru yang memperkenalkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan reguler, menurutnya, peluang untuk mengakses pendidikan menengah kini menjadi lebih terbuka dan berkeadilan.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan efektif tanpa dibarengi dengan pemerataan infrastruktur pendidikan di berbagai daerah.
“Pemerintah harus segera mempercepat pembangunan dan peningkatan fasilitas sekolah, terutama di daerah-daerah yang selama ini belum tersentuh secara merata, seperti Kutai Timur, Berau, serta beberapa wilayah di Samarinda dan Balikpapan,” ucapnya.
Agus juga menekankan pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan PPDB agar tidak membuka celah bagi praktik-praktik manipulatif atau diskriminatif.
Ia menyebut bahwa sistem seleksi yang adil akan memberi kepercayaan lebih besar kepada masyarakat terhadap integritas pendidikan publik.
“DPRD akan terus memantau pelaksanaan PPDB. Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses ini secara aktif. Keterbukaan adalah kunci agar tidak ada lagi polemik yang merugikan siswa dan orang tua,” jelasnya.
Lebih dari sekadar perubahan teknis, Agus berharap penghapusan sistem zonasi dapat menjadi titik balik reformasi pendidikan di Kalimantan Timur.
Menurutnya, pendidikan harus dikelola secara adaptif dan responsif terhadap tantangan yang dihadapi setiap daerah, agar tidak lagi menciptakan ketimpangan dalam hak memperoleh pendidikan.
“Kalau sistemnya berubah tapi infrastruktur dan kualitasnya tetap timpang, kita hanya berpindah dari satu masalah ke masalah lainnya. Maka, komitmen untuk pemerataan harus dijalankan secara serius dan menyeluruh,” tutupnya. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













