BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur terus mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi.
Kasus tersebut bermula dari penindakan terhadap dua orang berinisial WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan, pada 2 September 2026.
Dalam penindakan itu, polisi mengamankan satu unit Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa sekitar 2.924 gram bruto sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.
Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan adanya jalur pasokan dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan. Narkotika tersebut diduga dikirim menggunakan jasa kargo pesawat.
Pengembangan perkara selanjutnya dilakukan di sejumlah lokasi hingga wilayah Jakarta Selatan. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial AG alias B dan CJA.
Dengan penangkapan tersebut, total terdapat empat orang yang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang terlibat, termasuk jalur distribusi, asal-usul narkotika, serta pihak yang menguasai barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Ia menyebut, dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebelum penyidikan memperoleh alat bukti yang cukup.
Polda Kaltim juga menegaskan bahwa ditemukannya barang bukti narkotika di dalam kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pemilik maupun pejabat yang menggunakan kendaraan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Pengembangan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polda Kaltim memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Ditresnarkoba Polda Kaltim menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta memutus mata rantai pasokan narkotika lintas provinsi yang masuk ke Kaltim.













