Samarinda – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (21/2) pukul 16.30 WITA. Seorang pria berinisial SI (41), warga Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap di Jl. SMP 36, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram.
Kapolsek Samarinda Seberang mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi kejadian.
“Kami menerima informasi dari warga setempat tentang adanya aktivitas mencurigakan. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka dalam kondisi yang mencurigakan,” ujarnya.
Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip kosong dan satu plastik klip berisi sabu di dalam tas tangan milik SI.
Dalam pemeriksaan awal, SI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan terus kami lakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau jaringan yang lebih besar,” tambah Kapolsek.
Kasus ini menjadi alarm bagi aparat kepolisian bahwa peredaran narkotika masih marak, bahkan di lingkungan yang dekat dengan permukiman warga. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka SI terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2).
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Samarinda Seberang dalam menekan angka peredaran narkoba di Kota Tepian. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan kejahatan narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (Mujahid)













