Samarinda — Upaya Kalimantan Timur memperkuat perlindungan terhadap penyintas HIV/AIDS memasuki babak baru. DPRD Kaltim menetapkan Raperda Penanganan HIV/AIDS sebagai salah satu prioritas legislasi 2026. Langkah ini diambil karena aturan yang ada dinilai belum lagi relevan dengan perkembangan kasus, kebutuhan perlindungan masyarakat, serta tuntutan sinkronisasi dengan regulasi nasional.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pembahasan Raperda kali ini akan dilakukan jauh lebih hati-hati. Ia menyebut pengalaman sebelumnya menunjukkan masih banyak masalah dasar yang muncul hanya karena naskah akademik dan draft Raperda tidak berjalan searah.
“Kalau naskah akademik dan rancangan tidak sinkron, kita membangun aturan di atas fondasi yang salah. Itu yang tidak boleh terulang,” tegas Baharuddin.
Untuk memastikan keselarasan sejak awal, Bapemperda mewajibkan penyusun naskah akademik menggelar forum diskusi kelompok (FGD) sebelum draft masuk ke meja pembahasan DPRD. FGD akan melibatkan lembaga pendamping HIV/AIDS, dinas kesehatan, kelompok masyarakat sipil, dan unsur lain yang memiliki pengalaman langsung di lapangan.
Menurut Baharuddin, mekanisme ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi memperbaiki kualitas regulasi sejak tahap awal. Dengan demikian, proses pembahasan di pansus atau komisi tidak lagi diwarnai perdebatan besar karena persoalan substansial sudah dituntaskan lebih dulu.
“Harapannya, saat masuk pansus atau komisi, diskusi tinggal mematangkan rumusan. Tidak lagi memulai dari nol,” ujarnya.
Lebih jauh, Baharuddin menekankan bahwa Raperda Penanganan HIV/AIDS harus memuat pendekatan komprehensif—bukan hanya soal kuratif dan medis. Ia menilai aspek sosial, terutama stigma dan diskriminasi terhadap penyintas, menjadi persoalan yang sama gentingnya.
“Masalah terbesar bukan hanya virusnya, tetapi stigma yang membuat penyintas dijauhi. Ada yang dikucilkan keluarga, lingkungan, bahkan ditempat kerja. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Baharuddin.
Karena itu, Raperda dirancang untuk menegaskan prinsip perlindungan kerahasiaan data pribadi, kewajiban pemerintah melakukan sosialisasi yang benar tentang pola penularan, dan langkah-langkah menghapus diskriminasi terhadap penyintas HIV/AIDS di ruang publik maupun layanan kesehatan.
Ia menegaskan, masih banyak masyarakat yang terjebak pada ketakutan dan informasi keliru, sehingga penyintas mendapat tekanan sosial berlapis. Edukasi berbasis bukti ilmiah akan menjadi salah satu pilar utama regulasi ini.
“Stigma harus diputus. Orang perlu tahu bahwa penularan tidak semudah yang dibayangkan. Tanpa edukasi, penyintas akan terus jadi korban,” jelasnya.
Selain mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada penyintas, Baharuddin juga mengajak masyarakat untuk berani melakukan pemeriksaan kesehatan, terutama bagi mereka yang termasuk kelompok berisiko.
“Jangan malu untuk memeriksakan diri. Kesadaran itu penting untuk memutus rantai penularan,” tuturnya
Dengan prioritas legislasi yang lebih terstruktur serta proses penyusunan yang diperketat, DPRD Kaltim berharap Raperda ini menjadi instrumen hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga merawat kemanusiaan dan menjamin martabat penyintas HIV/AIDS di Kalimantan Timur. (Adv/DPRD Kaltim)













