Samarinda–Lonjakan kerusakan jalan di wilayah pedalaman Kalimantan Timur akhirnya memicu langkah tegas Pemerintah Provinsi. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud resmi melarang kendaraan berat pertambangan melintasi jalan umum, menyusul memburuknya kondisi infrastruktur publik yang tak lagi mampu menahan beban aktivitas tambang.
Kebijakan ini diambil setelah evaluasi lapangan menunjukkan banyak ruas jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten mengalami penurunan kualitas akibat dilintasi alat berat yang semestinya memiliki jalur operasional tersendiri. Pemprov menilai tanpa penertiban menyeluruh, kerusakan jalan akan semakin masif dan membebani anggaran daerah.
Sebagai langkah cepat, Pemprov Kaltim menggandeng Polda Kaltim untuk memperketat pengawasan mobilisasi alat berat di seluruh wilayah. Petugas akan melakukan penindakan jika ditemukan kendaraan tambang yang sengaja melewati jalan umum atau tidak mematuhi batas tonase.
Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong perusahaan tambang beralih ke rute alternatif seperti jalur sungai dan laut untuk mengurangi tekanan pada jalan raya. Rute ini dinilai lebih aman dan sesuai dengan ketentuan teknis transportasi tambang.
Kebijakan gubernur tersebut mendapat dukungan dari DPRD Kaltim. Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyebut pengetatan ini merupakan langkah korektif yang sudah lama ditunggu.
“Jika semua kendaraan berat dibiarkan lewat jalan umum, kerusakan tidak bisa dihindari. Jalan kita tidak dirancang untuk beban sebesar itu. Jalur sungai harus menjadi solusi yang diterapkan sungguh-sungguh, bukan hanya wacana,” tegasnya.
Sapto juga menekankan pentingnya kepemilikan Terminal Khusus (Tersus) sebagai syarat mutlak sebelum perusahaan tambang memperoleh persetujuan RKAB. Tanpa Tersus, kata dia, perusahaan cenderung mengandalkan fasilitas publik yang tidak seharusnya menanggung beban kegiatan industri.
“Tersus memastikan perusahaan memiliki fasilitas pendukung yang benar-benar siap sebelum beroperasi dalam skala besar. Tanpa itu, risiko kerusakan infrastruktur publik akan selalu berulang,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas infrastruktur jalan dapat kembali terjaga sekaligus membangun kedisiplinan perusahaan dalam mematuhi standar operasi yang tidak merugikan masyarakat. Pengetatan transportasi tambang ini juga diharapkan mampu mengurangi beban APBD yang selama ini habis untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas industri ekstraktif. (Adv/DPRD Kaltim)













