Suluhmudanusantara.com,- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani bin Husain, menyoroti masih adanya Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik, calon legislatif (caleg), serta calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang belum dilepas menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Ia menegaskan keberadaan APK yang masih terpasang dianggap sebagai pelanggaran yang harus ditindak tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
“Pentingnya peran Bawaslu dan Satpol PP dalam menindak pelanggaran ini tidak bisa dilepaskan. Masyarakat juga diharapkan ikut membantu mengawasi dan melaporkan jika masih ada APK yang terpasang selama masa tenang,” tegasnya (13/2/2024).
Sani mengungkapkan bahwa meskipun Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik dan peserta pemilu lainnya untuk mencopot APK paling lambat pada tanggal 10 Februari 2024, masih terdapat banyak APK yang terpasang di beberapa wilayah Samarinda.
“Untuk mengatasi masalah ini, Bawaslu bersama dengan bantuan Satpol PP telah melakukan patroli untuk melepas APK yang masih terpasang selama masa tenang di 10 kecamatan di Samarinda,” paparnya.
Terakhir ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas pemilu, dan masyarakat dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi dalam Pemilu Serentak 2024. (ADV/ DPRD SAMARINDA)













