
SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan penjelasan mengenai pola serapan APBD. Ia menyoroti bahwa belanja pegawai menjadi pos yang lancar terserap karena sifatnya yang tidak dapat ditunda, berbeda dengan realisasi di sektor fisik.
“Di belanja pegawai, gajih pegawai kan tidak bisa di tunda, jadi yang fisik aja mungkin,” ujar Jimmi.
Jimmi menegaskan perbedaan mendasar antara belanja pegawai dan belanja modal. Menurutnya, pegawai pemerintah berfungsi sebagai pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebagai pelaksana konstruksi secara langsung.
“Pegawai ini bukan peleksana kontruksi yaa, pegawai ini prlaksana admistrasi itu dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, pemerintah penyampaikan pelayanan admistrasi perlu, anggaran dan sebaginya ,mereka pegawai sifatnya di situ, jadi bukan pembangunan fisik mereka, jadi bukan bekerja di bidang infakstruktur, jadi dia hanya admistrasi.”
Ia menjelaskan bahwa belanja pegawai memiliki alur yang sudah jelas dan diatur regulasi, seperti pembayaran gaji dan tunjangan, sehingga penyerapannya lebih mudah. Sementara itu, kendala justru banyak dihadapi oleh belanja modal untuk infrastruktur. Proyek fisik melibatkan banyak komponen kompleks yang seringkali membutuhkan waktu panjang.
“Selamaini kan yang terkendala infastruktur, infakstruktur misalkan pekerjaan fisik, tentu banyak komponen di dalamnya, termasuk SK ppk dan sebaginya, proses lelang dan sebaginya, itu yang banyak hal kita tunggu, termasuk DPA, tidak bisa melakukan, proses penanganan kontrak, kau DPAnya belum, pemerintah janji hari jumat nati.”
Kendala teknis seperti proses lelang dan penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi faktor penghambat utama penyerapan anggaran untuk proyek infrastruktur. Kondisi ini mengakibatkan ketimpangan antara realisasi belanja pegawai yang lancar dengan belanja modal yang masih tertunda. (ADV)













