Samarinda – Titik api akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, masih belum berkurang. Bahkan, sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak pernah mengalami kebakaran kini mulai terdampak.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Salehuddin, saat ditemui wartawan pada Senin (5/10/2026) di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Salehuddin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Kartanegara terkait kondisi kebakaran di sejumlah wilayah.
“Ya, sebenarnya sudah melakukan koordinasi bahkan 2 hari yang lalu dengan teman-teman BPBD Kabupaten Kutai Kartanegara. Memang kondisinya saat ini memang justru titik api itu tidak berkurang. Bahkan ada beberapa daerah yang tadinya tidak pernah kebakaran, justru kebakaran,” ujarnya.
Menurut Salehuddin, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah masih adanya masyarakat yang melakukan pembakaran setelah hujan turun. Kondisi tersebut dinilai dapat memicu munculnya titik api baru.
“Jadi memang informasi sampai saat ini yang kami dapatkan justru pasca hujan ini masyarakat cenderung permisif melakukan proses pembakaran,” katanya.
Ia menyebut wilayah yang jauh dari posko BPBD dan sulit dijangkau menjadi salah satu kendala dalam penanganan karhutla. Beberapa di antaranya berada di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, serta sejumlah kawasan perkebunan di Kutai Timur.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, jumlah titik api di Kabupaten Kutai Kartanegara telah mencapai lebih dari 170 titik.
“Sampai sekarang, bahkan terakhir kami dapatkan 170 lebih titik untuk yang di Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Salehuddin menilai pemerintah daerah perlu memperkuat upaya pencegahan dengan memberikan imbauan secara masif kepada masyarakat, termasuk perusahaan yang memiliki wilayah konsesi.
“Harapan saya sebenarnya pihak pemerintah daerah juga melakukan proses imbauan yang masif, baik bagi masyarakat desa maupun perusahaan sendiri yang punya tanggung jawab konsesi itu,” tuturnya.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu sektor saja. Pemerintah daerah perlu mengoordinasikan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat bawah untuk mencegah munculnya titik api baru.
“Dan ini harus lintas sektoral, komandonya memang dari pemerintah daerah, kepala daerah. Kemudian mengaktivasi semua level struktur pemerintahan sampai ke bawah-bawah,” jelasnya.
Salehuddin juga menekankan tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi untuk mencegah pembakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya maupun kawasan di sekitarnya.
“Artinya tanggung jawab penanggung jawab HGU misalnya yang punya konsesi itu memang punya tanggung jawab untuk bagaimana mengamankan daerah sekitarnya, daerahnya maupun daerah sekitarnya jangan sampai ada proses pembakaran itu,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













