SAMARINDA – Pembagian tugas antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, menegaskan bahwa tugas dan fungsi (tupoksi) setiap OPD harus lebih jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menghambat pembangunan.
“Kendala utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan adalah adanya irisan tugas antar OPD, terutama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Jika proyek tersebut masuk ranah Perkim, maka harus menjadi tanggung jawab OPD tersebut. Begitu pula dengan PUPR, tidak boleh mengerjakan di luar kewenangannya,” ujar Andriansyah saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda.
Ia menjelaskan, permasalahan ini kerap muncul dalam pembangunan infrastruktur, terutama di kawasan permukiman. Sebelumnya, PUPR memiliki kewenangan untuk membangun jalan dan saluran drainase di daerah perumahan. Namun, saat ini, kewenangan tersebut telah dipindahkan ke Perkim, sehingga diperlukan batasan yang lebih tegas dalam implementasi di lapangan.
Andriansyah berharap Pemkot Samarinda segera mengambil langkah konkret untuk menyusun aturan yang lebih detail terkait pembagian tugas OPD. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar dinas agar tidak ada lagi area abu-abu yang bisa memperlambat eksekusi program pembangunan.
“Harapan kami, OPD bisa bekerja lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan masalah pembangunan di Samarinda. Dengan begitu, masyarakat juga akan merasakan manfaat dari program yang berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Masalah tumpang tindih kewenangan OPD ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Samarinda. Kejelasan regulasi dan koordinasi yang solid antar instansi menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan berjalan lancar dan tepat sasaran. (ADV)













