SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menekan pemerintah provinsi agar segera mengeluarkan keputusan resmi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, yang hingga pertengahan November masih belum ditetapkan. Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku usaha yang membutuhkan kepastian regulasi untuk menyusun rencana tahun depan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menilai lambatnya penetapan UMP berkaitan dengan padatnya agenda pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan bahwa proses pengupahan tidak boleh tertunda hanya karena persoalan administratif.
Menurut Darlis, pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan regulasi upah diselesaikan tepat waktu.
“Penetapan upah adalah amanat undang-undang. Karena itu, prosesnya harus diprioritaskan dan tidak bisa dibiarkan mundur dari jadwal,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketentuan kenaikan upah tahunan yang umumnya berada di kisaran enam persen seharusnya sudah menjadi pola yang dipahami pelaku usaha. Perusahaan, kata dia, idealnya telah menyiapkan skenario penyesuaian tersebut dalam pengelolaan anggaran.
“UMP maupun UMK naik setiap tahun. Dunia usaha tentu sudah memperhitungkannya sebagai bagian dari rencana operasional,” terang Darlis.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa ketepatan waktu dalam menetapkan UMP tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pekerja, tetapi juga menyangkut stabilitas iklim investasi. Kepastian regulasi, menurutnya, adalah fondasi penting bagi perusahaan untuk merancang strategi bisnis dan mengelola arus keuangan.
“Penetapan UMP merupakan bentuk perlindungan negara kepada tenaga kerja, sekaligus panduan bagi perusahaan. Karena itu, penundaannya tidak boleh terjadi tanpa alasan yang kuat,” tegasnya.
Darlis memastikan bahwa Komisi IV telah berulang kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim untuk segera merampungkan seluruh tahapan sebelum penetapan UMP diumumkan secara resmi. (Adv/DPRD Kaltim)













