Samarinda– Warga Perumahan STV Batu Cermin RT 05, Kelurahan Sempaja Utara, dibuat resah akibat akses jalan utama mereka ditutup ahli waris lahan. Penutupan ini dilakukan lantaran pihak developer disebut belum melunasi pembayaran tanah.
Akibatnya, jalur keluar-masuk yang selama ini digunakan sehari-hari terhenti, sehingga aktivitas warga terganggu. Merasa dirugikan, mereka pun mengadu ke DPRD Kota Samarinda untuk mencari solusi.
Komisi I DPRD Samarinda langsung merespons dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (11/9/2025). Ketua Komisi I, Samri Shaputra, menegaskan persoalan bermula dari sengketa lahan yang belum dituntaskan oleh pihak developer.
“Warga merasa tertipu, karena saat membeli rumah sudah ada akses jalan. Namun setelah itu, pemilik lahan menutupnya dengan alasan pembayaran belum dilakukan developer,” jelas Samri.
Ia mengungkapkan, kasus serupa pernah ditangani Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Saat itu, Pemkot sempat berjanji membantu proses pembebasan lahan agar akses warga tidak terganggu.
“Informasinya, Pemkot sudah turun langsung dan menyatakan siap membantu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Samri memastikan DPRD akan segera memanggil Pemkot untuk dimintai penjelasan terkait penyelesaian masalah ini. Menurutnya, kejelasan sangat penting agar masyarakat tidak terus dirugikan.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak Pemkot untuk mengonfirmasi sejauh mana langkah penyelesaiannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, akses jalan merupakan hak dasar yang harus dijamin negara. Karena itu, DPRD mendorong semua pihak duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
“Warga hanya ingin kepastian. Jalan adalah kebutuhan vital yang tidak bisa diabaikan,” pungkas Samri. (adv)













