
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur secara terbuka mengakui kompleksnya permasalahan kerusakan jalan yang terjadi di wilayahnya. Berbagai faktor, mulai dari beban kendaraan hingga kondisi alam, disebutkan berkontribusi terhadap cepatnya penurunan kualitas infrastruktur transportasi ini.
Pandi Widiarto dari Komisi C DPRD Kutai Timur menjelaskan bahwa kombinasi faktor manusia dan alam menjadi penyebab utama. “Alam kendaraan semua masuk dalam kriteria mengapa jalan itu bisa rusak, kontur jalan kita yang labil,” ujar Widiarto.
Penjelasan ini menyoroti dua masalah mendasar: tekanan dari beban kendaraan yang terus meningkat dan kondisi geologis daerah yang secara alami memiliki tanah labil. Kombinasi kedua faktor ini menciptakan tantangan besar dalam mempertahankan kualitas infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Permasalahan semakin kompleks dengan adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah. Banyak ruas jalan vital justru berada di bawah pengelolaan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga intervensi pemerintah kabupaten menjadi terbatas. Widiarto menambahkan, “Apa lagi jalan kita jalan nasional jalan provinsi jadi dimensi itu belum juga bisa kita kendalikan.”
Kondisi ini menyebabkan penanganan kerusakan jalan seringkali membutuhkan koordinasi yang rumit dan waktu yang lebih lama. Namun, pemerintah kabupaten menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan tidak lantas membuat mereka lepas tangan dalam mencari solusi.
Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, pemerintah daerah memastikan akan terus berupaya maksimal untuk menangani permasalahan ini. Widiarto menegaskan komitmen pemerintah dengan menyatakan, “Jadi wajar masih banyak pontensi kerusakan jalan, tapi pemerintah tidak akan lepas tangan sebab kami juga menyediakan strateginya.”
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan kerusakan jalan secara komprehensif. Strategi ini mencakup pendekatan teknis yang disesuaikan dengan kondisi geografis setempat serta intensifikasi koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk penanganan jalan nasional dan provinsi yang menjadi kewenangannya. (ADV)













