Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menyatakan menghormati dan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dari lima menjadi tujuh tahun.
Namun, ia juga menekankan pentingnya kajian lebih lanjut terhadap implikasi sistemik dari kebijakan tersebut.
Menurut Hamas, perpanjangan masa jabatan memberi keuntungan dari sisi efektivitas pemerintahan daerah, karena kepala daerah tidak perlu digantikan oleh pejabat sementara (Plt) dan bisa langsung melanjutkan program kerjanya tanpa jeda.
“Kami di daerah, provinsi, kabupaten, maupun kota menyambut baik penambahan dua tahun masa jabatan ini,” katanya, Rabu (16/7/25).
Kendati demikian, Hamas mengingatkan bahwa keputusan ini juga menyisakan potensi ketimpangan dalam sistem pemerintahan nasional.
Ia menyoroti bahwa masa jabatan Presiden, DPR RI, dan DPD tetap lima tahun, sehingga selisih waktu jabatan antara kepala daerah dan pejabat pusat bisa menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan.
Lebih jauh, ia mempertanyakan proses pengambilan keputusan itu sendiri. Menurutnya, pembentukan undang-undang seharusnya merupakan kewenangan DPR RI, bukan semata-mata ditetapkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Harusnya yang menggodok undang-undang ini adalah DPR RI. Tapi MK langsung memutuskan. Kami di daerah senang, tapi dari sisi kewenangan, DPR RI bisa saja merasa dirugikan,” ujarnya.
Hamas juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR RI, dan DPD akan tetap berlangsung serentak sesuai jadwal nasional. Hal ini berpotensi memicu ketidaksinkronan administratif dan tumpang tindih dalam pelaksanaan program antara pusat dan daerah.
Meski menyimpan sejumlah catatan tersebut, Hamas memastikan bahwa DPRD Kaltim tetap menghormati keputusan MK dan akan mengikuti dinamika politik yang berkembang di tingkat nasional.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat secara hukum, dan sebagai lembaga politik daerah, DPRD akan bersikap sesuai koridor konstitusi.
“Kalau kami sih senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, dan itu final serta mengikat. Tapi kita lihat nanti bagaimana sikap DPR RI. Kita tunggu saja perkembangannya,” pungkasnya.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













