Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di setiap organisasi olahraga. Peringatan itu disampaikan menyusul penetapan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, serta mantan Ketua Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim 2023, Zairin Zain, sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah DBON senilai Rp100 miliar.
Seno menyayangkan peristiwa tersebut, apalagi melibatkan tokoh yang memiliki peran strategis dalam pembangunan olahraga daerah. Ia mengingatkan, pembentukan DBON Kaltim sendiri telah diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, pada 14 April 2023 dengan Nomor 100.3.3.1/K.258/2023.
“Kami benar-benar prihatin dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah DBON. Padahal pembentukan DBON melalui proses panjang sejak 2023,” ucap Seno.
Ia menjelaskan, keberadaan DBON membutuhkan rangkaian tahapan mulai dari penganggaran hingga realisasi program. Dugaan penyelewengan, lanjutnya, kemungkinan terjadi saat kegiatan dilaksanakan.
“Mungkin pada pelaksanaan ada kelalaian dari pihak pengurus. Sekarang kami menunggu perkembangan dari Kejaksaan Tinggi terkait penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Menurut Seno, perkara ini harus menjadi cermin bagi seluruh organisasi olahraga di Kaltim, termasuk KONI dan KORMI, agar lebih disiplin dalam tata kelola administrasi serta transparansi keuangan.
“Anggaran tidak boleh digunakan di luar aturan. Semua administrasi harus dijalankan dengan benar, dilaporkan, dan siap diperiksa oleh inspektorat daerah,” tegasnya. (Mujahid)













