BALIKPAPAN – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, S.Sn., kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-9, Minggu (21/9/2025) malam, di RT 23 Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara.
Kali ini, regulasi yang disosialisasikan adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Dalam sambutannya, Ananda menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Perda ini hadir untuk memberikan landasan hukum sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama melawan narkoba. Kita tidak ingin generasi muda Kaltim rusak karena narkotika,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari BNN Provinsi Kaltim, Dr. Risma Togi Marito Silalahi, M.Si. Ia memaparkan kondisi terkini penyalahgunaan narkoba di daerah.
“Data menunjukkan, tren kasus narkotika di Kaltim masih cukup tinggi. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat paham bahaya narkoba sekaligus tahu saluran pelaporan ketika menemukan kasus penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” kata Risma.
Narasumber lain, Anggota DPRD Kota Balikpapan, M. Najib, menekankan sinergi antara regulasi daerah dan peran warga dalam pencegahan.
“Perda ini tidak hanya soal aturan, tapi juga tentang membangun kesadaran. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. RT, tokoh masyarakat, hingga keluarga harus ikut serta,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua RT 23, Saiful Rizal, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan di wilayahnya.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Ananda yang sudah hadir di tengah-tengah warga kami. Edukasi seperti ini sangat dibutuhkan, agar masyarakat lebih waspada dan berani melapor bila ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tuturnya.
Acara yang dimoderatori oleh M. Taufik ini berlangsung interaktif. Warga RT 23 tampak antusias mengikuti diskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika di tingkat lingkungan. (Mujahid)













