
SANGATTA – Gangguan listrik secara tiba-tiba yang terjadi di beberapa wilayah Kota Sangatta dalam beberapa minggu terakhir menjadi perhatian publik. Menanggapi kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyatakan bahwa mereka belum menerima aduan resmi secara langsung dari masyarakat mengenai persoalan pemadaman listrik yang kerap terjadi.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pandy Widiarto, anggota Komisi C DPRD Kutim yang membidangi urusan infrastruktur, termasuk di dalamnya sektor energi dan kelistrikan. Menurutnya, tanpa adanya laporan resmi, langkah verifikasi dan penindaklanjutan formal oleh dewan menjadi terkendala.
“Baik sejauh ini kami sih di DPR belum ada menerima keluhan langsung dari masyarakat secara resmi,” ujar Pandi kepada media di Sangatta. Ia menambahkan, “Belum ada juga saya lihat pemberitahuannya.”
Keterangan dari legislator ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara pengalaman riil warga di lapangan dengan laporan formal yang seharusnya menjadi dasar intervensi lembaga legislatif. Meski keluhan mungkin beredar di tingkat komunitas atau media sosial, proses formal untuk meminta pertanggungjawaban penyedia layanan listrik, dalam hal ini PLN, memerlukan saluran pengaduan yang resmi.
Lebih lanjut, Pandy menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk jika gangguan tersebut dikonfirmasi benar terjadi. Rencana tindak lanjut ini menunjukkan fungsi pengawasan yang diemban oleh komisi terkait terhadap pelayanan publik di daerah.
“Tapi kalau memang ternyata faktanya ada gangguan kelistrikan nanti akan coba kami konfirmasi kepada pihak terkait dalam hal ini PLN,” jelasnya.
Komitmen untuk melakukan konfirmasi kepada PLN menegaskan peran DPRD sebagai jembatan antara masyarakat dan eksekutif, termasuk perusahaan milik negara. Melalui fungsi ini, dewan dapat memfasilitasi dialog dan meminta kejelasan mengenai langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Di akhir pernyataannya, Pandy menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat segera menemui titik terang. Penyelesaian yang cepat dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Mudah-mudahan problem mungkin yang terjadi bisa segera diselesaikan agar kebutuhan dasar masyarakat bisa terpenuhi dan tidak terganggu,” pungkas Pandy.
Pernyataan legislator ini sekaligus mengingatkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara prosedural. Untuk memicu tindakan formal dari dewan, partisipasi aktif warga melalui saluran pengaduan yang tersedia menjadi krusial. Tanpa laporan resmi, klaim mengenai gangguan layanan akan sulit untuk ditindaklanjuti secara struktural ke pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kejadian ini menyoroti pentingnya sinergi antara masyarakat, lembaga perwakilan, dan penyedia layanan dalam mengatasi masalah utilitas publik. Gangguan listrik yang berulang tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial warga Sangatta. Oleh karena itu, penanganan yang sistematis dan responsif sangat dibutuhkan untuk memastikan keandalan pasokan listrik di wilayah tersebut. (ADV)













