SAMARINDA – Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika yang digelar oleh Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis.
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, (23/5/2026) pukul 20.00 WITA di Jalan Karya Mandiri RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda tersebut menghadirkan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur sebagai narasumber, dengan dipandu moderator Andi Misran.
Dalam pemaparannya, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa ancaman narkotika masih menjadi persoalan serius yang memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan peran aktif keluarga dan lingkungan sekitar.
“Perda Nomor 4 Tahun 2022 hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Namun regulasi ini tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga sebagai benteng pertama,” ujarnya.
Ananda juga mengingatkan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan menjadi sasaran peredaran narkoba. Karena itu, ia mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak.
“Jangan sampai kita lengah. Peredaran narkoba sekarang menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar dan mahasiswa. Orang tua harus lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan aktif memberikan edukasi tentang bahaya narkoba,” katanya.
Sementara itu, perwakilan BNN Kalimantan Timur menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga dapat merusak masa depan individu dan menimbulkan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
“Narkotika dapat menghancurkan produktivitas seseorang, merusak hubungan keluarga, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu, pencegahan menjadi langkah yang jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang terjerumus,” jelasnya.
BNN Kaltim juga menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Semakin cepat informasi disampaikan, semakin cepat pula langkah pencegahan dapat dilakukan,” ungkap narasumber dari BNN.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari warga terkait pola peredaran narkotika yang terus berkembang serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan di tingkat keluarga dan lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2022 semakin meningkat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.













