SANGATTA — Dandim 0909/KTM Letkol Czi Zaenal Abidin menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sikap tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim, bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, jajaran Forkopimda, serta perwakilan perusahaan, baru-baru ini.
Menurut Zaenal, munculnya titik api di tengah kondisi cuaca panas tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Ia menilai sebagian Karhutla terjadi akibat kesengajaan manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar.
Karena itu, Kodim 0909/KTM telah melakukan koordinasi dengan Polres Kutim untuk memperkuat penanganan terhadap pelaku pembakaran. Ia menyebut, kasus pembakaran lahan di Sangatta telah ditindak dengan proses hukum dan penahanan terhadap pelakunya.
Selain itu, lahan sengketa maupun lahan yang tidak diketahui pemiliknya dan terbakar akan diamankan dengan pemasangan garis polisi.
“Kalau memang tidak ada yang mengaku, ya kita lakukan saja dengan Polres begitu. Jelek-jeleknya, kenapa tidak ada yang mengaku? Itu lahan milik siapa?” tegas Letkol Zaenal.
Ia meminta camat dan kepala desa ikut menyampaikan kepada masyarakat bahwa aparat akan menindak siapa pun yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat secara luas.
Selain penegakan hukum, Kodim juga memperkuat pemantauan titik panas atau hotspot. Titik api yang terdeteksi melalui berbagai aplikasi pemantauan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung oleh personel Komando Rayon Militer (Koramil).
Sarana kendaraan operasional Koramil di wilayah selatan juga dioptimalkan untuk mempercepat mobilisasi menuju lokasi yang membutuhkan penanganan.
Zaenal juga mengusulkan pendekatan pencegahan melalui tokoh agama. Menurutnya, pesan mengenai larangan membakar lahan dapat disampaikan dalam khutbah Jumat maupun kegiatan keagamaan di gereja.
“Kalau perlu, kepada gubernur atau instansi terkait disampaikan, mungkin dimasukkan ke dalam khutbahnya tentang larangan pembakaran lahan. Jadi itu juga lebih masuk, bisa di masjid, bisa juga di tempat ibadah gereja,” ujarnya.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat mengenai dampak Karhutla, termasuk risiko gangguan kesehatan seperti ISPA, kerugian materiil, hingga konsekuensi moral akibat merusak lingkungan.(ADV/prokopim/Kutim)













