Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, mengingatkan pemerintah agar kebijakan pendidikan nasional tidak hanya mengakomodasi kondisi kota-kota besar, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosial dan geografis di daerah.
Menurutnya, prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi harus menjadi pijakan utama dalam setiap regulasi pendidikan.
Ia menilai, hingga saat ini, banyak kebijakan dari pemerintah pusat masih disusun dengan pendekatan seragam, tanpa mengindahkan keberagaman karakteristik wilayah.
Padahal, daerah seperti Kalimantan Timur memiliki tantangan khusus, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga sebaran penduduk yang tidak merata.
“Pendidikan adalah hak seluruh warga negara, bukan hanya mereka yang tinggal di pusat kota. Sayangnya, banyak kebijakan disusun dengan asumsi bahwa semua daerah punya akses, sarana, dan fasilitas yang sama. Ini keliru dan tidak adil,” ujar Agusriansyah, Rabu (11/6/2025).
Salah satu kebijakan yang ia soroti adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Dalam praktiknya, kata dia, sistem ini sering kali menyulitkan peserta didik di wilayah terpencil, karena tidak mempertimbangkan kondisi lokal secara utuh.
Banyak kasus di mana siswa harus bersekolah jauh dari rumah, meskipun ada sekolah terdekat yang sebenarnya masih memiliki daya tampung.
“Zonasi dibuat dengan semangat pemerataan, tetapi kalau dilaksanakan tanpa fleksibilitas, justru menciptakan ketimpangan baru. Anak-anak di desa harus menempuh perjalanan jauh, hanya karena sistem tidak bisa menyesuaikan dengan kondisi daerah,” tegasnya.
Sehingga, problem utama bukan hanya soal jarak, tetapi ketiadaan infrastruktur penunjang. Jalan rusak, minimnya transportasi umum, dan keterbatasan sekolah yang layak di banyak kecamatan menjadi hambatan serius yang tak bisa diabaikan dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang inklusif.
Kemudian selama kualitas pendidikan belum merata, masyarakat akan terus berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah tertentu yang dianggap lebih baik, yang umumnya berada di pusat kota.
Ini menimbulkan ketimpangan akses dan menambah tekanan pada sistem penerimaan.
“Pemerataan kualitas adalah kunci. Jika semua sekolah punya standar yang setara, orang tua tidak akan terfokus hanya pada sekolah unggulan. Ini akan secara alami menurunkan ketimpangan dan membuat sistem penerimaan lebih manusiawi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah mendorong pemerintah pusat untuk memberi ruang bagi daerah dalam menyesuaikan kebijakan pendidikan, agar bisa lebih responsif terhadap kebutuhan dan tantangan lokal.
“Kita butuh kebijakan yang lahir dari pemahaman atas realitas, bukan hanya dari meja perencana di ibu kota. Pendidikan harus hadir sebagai alat pemersatu dan pemerata, bukan malah mempertegas ketimpangan,” pungkasnya. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













