Samarinda – Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Senin (30/3/2026).
Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban tahunan kepala daerah yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam keterangannya, Andi Harun menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan mencakup berbagai aspek utama pengelolaan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.
“Ini Maret, dari Desember ke Maret itu batas tiga bulan. Yang kita laporkan adalah mengenai perencanaan anggaran dan realisasinya, pendapatan dan belanja, serta pelaksanaan kegiatan dan pembangunan,” katanya.
Selain memuat realisasi program dan anggaran, LKPJ juga menggambarkan berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah sepanjang 2025, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun pelaksanaan pembangunan.
Setelah penyampaian LKPJ, DPRD Kota Samarinda akan memasuki tahapan pembahasan melalui panitia khusus (Pansus). Pansus akan mengkaji dokumen secara rinci, termasuk menelaah capaian program, efektivitas anggaran, serta berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan.
“Setelah kepala daerah menyampaikan LKPJ, DPRD akan melakukan penilaian dan evaluasi, yang nanti bermuara pada rekomendasi,” ujarnya.
Hasil dari pembahasan tersebut akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi DPRD yang berisi catatan strategis untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Rekomendasi ini tidak bersifat persetujuan atau penolakan, melainkan menjadi masukan resmi legislatif yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Laporan tindak lanjut atas rekomendasi itu akan kita sampaikan lagi pada LKPJ tahun berikutnya,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, evaluasi kinerja pemerintah daerah berlangsung secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, sekaligus menjadi instrumen pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
Di akhir penyampaiannya, Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Samarinda yang telah mengagendakan rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari proses konstitusional pemerintahan daerah. (Iqbal Al-Fiqri)













