SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3,75 triliun, Rabu (30/9/2026) malam. Di tengah koreksi asumsi penerimaan daerah, pemerintah menata ulang belanja dengan tetap mendahulukan pelayanan dasar masyarakat.
Alokasi terbesar diarahkan untuk belanja operasi sebesar Rp2,53 triliun. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan dasar, penguatan sumber daya manusia (SDM), serta operasional pelayanan publik.
Secara keseluruhan, rancangan perubahan APBD tersebut bersumber dari pendapatan daerah sebesar Rp3,68 triliun dan penerimaan pembiayaan Rp76,61 miliar.
Andi Harun menjelaskan, perubahan asumsi penerimaan mengharuskan pemerintah menyesuaikan rencana pengeluaran. Penataan dilakukan agar tekanan terhadap APBD tidak berdampak signifikan pada belanja publik.
“Kalau kita melakukan koreksi atau penyesuaian terhadap asumsi penerimaan, berarti kita juga melakukan koreksi terhadap rencana belanja,” kata Andi Harun dalam keterangannya terkait persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD 2026, Rabu (30/9/2026) malam.
Menurut dia, efisiensi bukan berarti pemerintah menghentikan belanja. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menata penggunaan anggaran agar lebih disiplin dan tidak berlebihan.
Belanja prioritas dan belanja wajib tetap menjadi perhatian, terutama yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat didahulukan sebelum pengeluaran lainnya.
Adapun belanja modal dialokasikan sebesar Rp1,20 triliun. Penyesuaiannya dilakukan melalui penjadwalan ulang dan penajaman prioritas terhadap program infrastruktur yang dinilai paling mendesak dan relevan.
Andi Harun menyebut belanja modal masih berpotensi mengalami penyusutan ke depan. Sebab, pemerintah harus terlebih dahulu memastikan anggaran untuk kebutuhan dasar dan kewajiban yang ditetapkan pemerintah pusat tetap terpenuhi.
“Yang penting kita dahulukan dulu belanja-belanja yang bersifat prioritas, termasuk mandatory dari Pemerintah Nasional. Lebih dari itu, belanja modal kita ke depan mungkin akan mengalami penyusutan,” ujarnya.
Di tengah penataan tersebut, alokasi belanja tidak terduga (BTT) justru ditingkatkan. Anggaran yang sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp13 miliar, atau bertambah Rp3 miliar.
Menurut Andi Harun, penambahan itu ditujukan untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana maupun kondisi darurat.
Meski telah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 masih harus melalui tahap evaluasi. Dokumennya selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Harun meminta seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan percepatan pelaksanaan anggaran. Ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.












