SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sekitar 35 persen mulai 2027. Rencana tersebut disiapkan seiring upaya pemerintah daerah menata kembali komposisi belanja pegawai dalam APBD.
Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi mengatakan, belanja pegawai Kutim saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur. Bahkan, porsinya belum mencapai 30 persen dari APBD.
Hal tersebut disampaikannya setelah mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama Kemendagri, Senin (10/8/2026). Rapat yang dipimpin Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tersebut diikuti Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman secara daring dari Ruang Zoom Meeting Diskominfo Staper Kutim.
Dalam rapat tersebut, Ardiansyah didampingi Rizali, Forkopimda, TPID Kutim, serta kepala perangkat daerah terkait.
Rizali menjelaskan, batas 30 persen menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan belanja pegawai. Namun, menurutnya, kondisi kemampuan APBD juga harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran belanja.
“Kalau belanja pegawai itu idealnya berdasarkan aturan tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD,” ujarnya.
Ia menambahkan, rendahnya APBD tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menekan belanja pegawai. Pemerintah daerah tetap perlu memastikan kebutuhan pegawai terpenuhi sebelum menentukan alokasi untuk sektor lainnya.
“Kalau APBD kita rendah, apa lantas belanja pegawai kita juga kita kurangi? Kan tidak mungkin,” lanjutnya.
Karena itu, Pemkab Kutim akan melakukan standardisasi terhadap belanja pegawai terlebih dahulu. Setelah kebutuhan tersebut dihitung, anggaran untuk belanja modal dan belanja barang serta jasa akan disesuaikan dengan program pemerintah.
“Jadi kita standarkan dulu belanja pegawai kita,” kata Rizali.
Salah satu penyesuaian yang direncanakan adalah peningkatan TPP ASN. Pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut mulai diarahkan untuk pelaksanaan pada tahun depan.
“TPP insyaallah kita naikkan tahun depan,” ungkapnya.
Rizali menyebut kenaikan TPP diperkirakan berada di angka 35 persen dibandingkan nominal yang diterima saat ini.
Kendati demikian, pelaksanaan kenaikan TPP tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemkab Kutim juga akan menjaga agar penataan belanja pegawai tetap berjalan seimbang dengan pembiayaan pembangunan, khususnya belanja modal serta barang dan jasa.(ADV/prokopim/Kutim)













