SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama musim kering. Selain berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aktivitas tersebut juga dapat berhadapan dengan ketentuan hukum.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan kondisi musim kering membuat api lebih mudah merambat. Karena itu, masyarakat diminta menghindari segala bentuk pembakaran terbuka, termasuk membakar ranting maupun material kering di sekitar rumah.
“Kita minta kepada masyarakat, semua pihak, tidak hanya masyarakat, siapapun. Jangan membakar lahan sekecil apapun. Atau jangan membakar ranting-ranting kayu yang ada berserakan di halaman sekecil apapun,” ujar Ardiansyah saat diwawancarai di area Jalan H Abdullah Kenyamulan, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pembakaran ranting dan daun tidak dapat dianggap sebagai aktivitas yang bebas risiko. Api dapat menyebar ketika tertiup angin dan kemudian menyambar material kering di lokasi lain.
Selain pembakaran, Bupati meminta masyarakat yang merokok berhati-hati ketika membuang puntung rokok. Puntung harus dipastikan padam agar tidak menjadi sumber api.
“Mungkin juga yang merokok, hati-hati membuang puntung rokoknya, ya. Kalau bisa sebelum dibuang itu pastikan sudah padam, ya,” katanya.
Ardiansyah menegaskan pemerintah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak akan mengabaikan pelanggaran pembukaan lahan dengan cara membakar. Terlebih, kondisi musim kering meningkatkan risiko kebakaran.
“Dan yang tidak kalah penting, usahakan maksimalkan, bahkan ini ada pasal tertentu kalau ada yang mencoba membuka lahan, apalagi ini musim kering agak mudah ini dengan cara cepat, ini pasti kena nanti pasal terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Pemkab Kutim telah memasang spanduk imbauan serta menyiapkan posko utama di BPBD dan wilayah kecamatan rawan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kesiapsiagaan sekaligus mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Informasi dapat disampaikan melalui call center BPBD yang tercantum pada spanduk posko.
Ardiansyah berharap seluruh pihak memahami bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap larangan pembakaran menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga Kutim tetap aman selama musim kering.(ADV/prokopim/Kutim)













