TENGGARONG — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (PU Kukar) menunjukkan keseriusannya, dalam peningkatan kapasitas aparatur dan pelaku jasa konstruksi melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, sesuai jenjang kualifikasi nasional.
Salah satu bentuk nyata dari implementasi kebijakan tersebut ialah **keikutsertaan langsung jajaran Dinas PU Kukar dalam kegiatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi** yang digelar pada Juli 2025 di dua lokasi, yakni Tenggarong dan Samarinda, dengan jenjang 7 (Ahli Muda), jenjang 8 (Ahli Madya), dan jenjang 9 (Ahli Utama).
Kepala Bidang Bina Kontruksi Sofyar Ardani melalui Yulius Rakhman, S, selaku Pembina Jasa Konstruksi Dinas PU Kukar, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat regulasi nasional, yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah secara terencana dan terukur.
“Sebagai Institusi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam pembinaan jasa konstruksi, Kami berkewajiban memastikan seluruh personel teknis maupun mitra kerja, memiliki sertifikat kompetensi sesuai klasifikasi dan risiko proyek yang ditangani,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Yulius menegaskan bahwa, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 menyebutkan secara tegas, bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
“Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, yang menugaskan Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk melaksanakan pembinaan, fasilitasi, dan sertifikasi terhadap pelaku konstruksi nasional maupun lokal,” terangnya.
“Dinas PU Kukar tidak hanya memfasilitasi, tetapi juga memberikan contoh, dan Saya sendiri telah mengikuti dan lulus sertifikasi jenjang 9 untuk Ahli Utama K3 Konstruksi, sebagai bukti komitmen Kami terhadap kualitas dan keselamatan dalam pekerjaan konstruksi,” lanjutnya.
Jenjang 9 merupakan tingkat tertinggi dalam klasifikasi kompetensi konstruksi, yang diperuntukkan bagi proyek berisiko tinggi, dengan nilai di atas Rp15 miliar dan teknologi tinggi.
Sementara itu, jenjang 7 dan 8 difokuskan untuk proyek-proyek usaha kecil hingga menengah.
Kegiatan sertifikasi ini merupakan bagian dari program pemberdayaan tenaga kerja konstruksi lokal, yang bertujuan memperkuat struktur pelaksana proyek berbasis profesionalisme dan keselamatan kerja.
Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam mendukung arah kebijakan pembangunan infrastruktur nasional, khususnya dalam rangka menyambut ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Salah satu mandat Pemerintah Daerah adalah membina, bukan sekadar mengawasi, dengan melalui kegiatan ini, Kami memastikan pengadaan jasa konstruksi berjalan sesuai standar hukum dan teknis, serta SDM-nya tersertifikasi dan layak,” jelas Yulius.
Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bekerjasama dengan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur ini juga, menjadi bagian dari indikator reformasi birokrasi teknis sektor infrastruktur, sebagaimana tertuang dalam perencanaan pembangunan jangka menengah.
Menurut Yulius, keikutsertaan ASN teknis dalam sertifikasi bukan hanya membangun kapasitas personal, tetapi menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan, terutama dalam proyek-proyek yang bersumber dari APBD dan DAK Fisik.
“Setiap pembina, pengawas, dan pelaksana konstruksi pemerintah harus menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi. Itu bagian dari integritas birokrasi,” tandasnya. (Adv-DPU Kukar)














