Samarinda – Dinamika pembangunan yang semakin kompleks di Kalimantan Timur mendorong DPRD Kaltim untuk melakukan reformulasi regulasi sebagai bentuk penyesuaian terhadap tantangan tata kelola daerah.
Dalam merespons kebutuhan tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim memprioritaskan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dinilai krusial.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebutkan bahwa tiga ranperda ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim dan telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Percepatan pembahasannya dimulai setelah terbitnya surat resmi dari Gubernur.
“Tiga ranperda ini meliputi revisi atas dua regulasi BUMD, yaitu PT Jamkrida Kaltim dan PT Mandiri Migas Pratama, serta satu ranperda baru terkait pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Agusriansyah, Rabu (2/7/25).
Menurutnya, penyempurnaan aturan terkait BUMD merupakan langkah strategis untuk memperbaiki struktur internal perusahaan daerah sekaligus menjawab kelemahan dalam pengelolaan dividen dan pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Masih ada celah besar dalam pengaturan dividen dan CSR. Padahal ini penting, tidak hanya untuk menambah pendapatan daerah, tetapi juga menyentuh sisi sosial masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai peraturan yang bersifat administratif dan normatif tak lagi cukup. Dalam lanskap sosial ekonomi yang berubah cepat, daerah membutuhkan regulasi yang mampu memberi arah jelas, terutama bagi BUMD sebagai salah satu pilar utama ekonomi lokal.
Sementara itu, ranperda ketiga akan difokuskan pada pengelolaan lingkungan hidup, sebuah isu yang makin krusial di tengah ekspansi industri, alih fungsi lahan, dan tekanan terhadap kawasan ekosistem rentan.
“Perlu ada perlindungan ekstra bagi kawasan yang terdampak oleh aktivitas industri. Tanpa itu, pembangunan yang kita jalankan bisa merusak sumber daya alam jangka panjang,” ujarnya.
Langkah awal telah dilakukan melalui rapat internal Bapemperda yang menyepakati ketiga ranperda segera dibawa ke pimpinan DPRD untuk diagendakan dalam forum paripurna. Meskipun jadwal pastinya belum ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD menargetkan pembahasan bisa dimulai dalam waktu dekat.
“Kami mendorong agar pembahasan bisa dimulai bulan ini. Target penyelesaian berada di rentang satu hingga tiga bulan, agar substansi aturan ini segera bisa menopang agenda pembangunan daerah yang tengah berlangsung,” jelasnya.
Bagi DPRD Kaltim, ketiga ranperda ini bukan sekadar agenda rutin legislatif, tetapi merupakan pijakan penting untuk memperkuat kembali sistem regulasi lokal, memastikan efisiensi kinerja BUMD, serta menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di tengah percepatan pembangunan.
“Ini bukan semata urusan legislasi, tapi bagian dari arsitektur pembangunan Kaltim ke depan. Harus dibangun di atas landasan hukum yang kuat dan progresif,” pungkas Agusriansyah.(ADV DPRD KALTIM)
Penulis : NA













