
SANGATTA – DPRD Kutai Timur mendorong percepatan penyediaan pos dan sarana pemadam kebakaran yang memadai di setiap kecamatan. Hal ini disampaikan Pandi Widiarto, anggota Komisi C DPRD Kutim yang membidangi infrastruktur, dalam wawancara di Sangatta.
Widiarto menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan layanan tanggap darurat kebakaran bagi seluruh wilayah. Dengan 18 kecamatan, ia menegaskan kehadiran minimal satu fasilitas pemadam di setiap kecamatan merupakan keharusan.
“Kalau dengan kita 18 kecamatan, tentu minimal 18 kecamatan harus hadir dulu,” ujarnya.
Lebih lanjut, anggota dewan ini mengakui perlunya kebijakan khusus untuk kecamatan dengan wilayah luas dan karakteristik geografis kompleks. Kebijakan standar “satu kecamatan satu pemadam” dinilai tidak cukup untuk wilayah tertentu.
“Terlepas dari satu kecamatan wilayah yang sangat luas, ya itu juga harus ada kebijakan khusus juga nanti,” tambah Pandi.
Sebagai contoh konkret, ia menyebut kondisi Kecamatan Sangkulirang yang terbagi antara daratan utama dan sejumlah pulau. Satu unit pemadam dinilai tidak mencukupi untuk menjangkau seluruh area secara efektif.
“Kayak misalnya sangkulirang, kan nggak bisa tuh. Kalau sangkulirang yang terbagi wilayahnya dengan pulau, nggak bisa cuma satu mobil. Salah satunya itu juga yang jadi pertimbangan,” jelasnya.
Meski demikian, Widiarto menekankan pentingnya langkah awal yang strategis. Sebelum kebijakan khusus dirumuskan, langkah dasar yang mendesak adalah memastikan setiap ibu kota kecamatan telah dilengkapi sarana pemadam kebakaran yang memadai.
“Tapi paling nggak, ya kita harus punya dulu di pusat-pusat kecamatan, yang jadi ibu kota kecamatan,” pungkas Pandi Widiarto.
Langkah ini diharapkan dapat membangun kerangka dasar sistem penanggulangan kebakaran yang merata di seluruh Kabupaten Kutai Timur. (ADV)













