PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendesak percepatan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044. Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Muhammad Yusuf, menyatakan percepatan ini penting agar Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah sebelum akhir tahun.
“Dari Pansus RTRW, kami mohon agar proses finalisasi segera dilakukan agar tahun ini bisa ditetapkan sebagai Perda,” ujar Andi saat memimpin rapat pembahasan, Selasa (10/6/2025).
Andi menjelaskan, pembahasan RTRW mencakup sejumlah sektor strategis, termasuk pertambangan, kawasan industri, pertanian, permukiman, dan pengembangan infrastruktur transportasi. Ia menyoroti khususnya lambannya pembangunan infrastruktur konektivitas antarwilayah, terutama jalan penghubung antar-kecamatan.
“Yang paling tertinggal sekarang adalah pembangunan jalan penghubung. Kami dari DPRD berharap hal ini bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Andi juga menyampaikan dua proyek infrastruktur jembatan yang menjadi harapan masyarakat agar tercantum dalam RTRW, yakni jembatan penghubung Nipah-Nipah ke Balikpapan serta jembatan Sungai Riko Buluminung ke arah Gresik.
Menurutnya, keberadaan dua jembatan ini sangat penting untuk mendukung aksesibilitas dan konektivitas wilayah, terlebih dengan keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berdampak langsung terhadap kebutuhan mobilitas masyarakat dan logistik.
“Kami akan berupaya bersama kepala daerah untuk melobi pemerintah pusat agar pelaksanaannya bisa dipercepat. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tutupnya (adv)













