PPU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedy, menyoroti lemahnya pengawasan dan pengelolaan objek retribusi parkir oleh pemerintah daerah. Ia menyebut potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, retribusi parkir seharusnya bisa diterapkan di berbagai zona strategis, namun dengan catatan pemerintah wajib menyediakan fasilitas serta pelayanan yang layak. “Jika ingin menarik retribusi, pemerintah harus lebih dulu menyiapkan sarana dan prasarana. Zona parkir juga harus diawasi secara sistematis,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Saat ini, penerapan retribusi baru dilakukan di dua pasar tradisional, yakni Pasar Penajam dan Pasar Babulu. Jhon menyoroti jumlah juru parkir resmi binaan Dinas Perhubungan (Dishub) yang masih minim—sekitar 20 orang untuk seluruh wilayah kabupaten. Hal ini menunjukkan banyaknya titik parkir yang belum berada di bawah kontrol resmi pemerintah.
“Kalau tidak tergabung dalam Dishub, berarti itu parkir liar. Belum layak dikenakan retribusi,” tegasnya.
Ia menilai potensi retribusi parkir cukup besar jika dikelola dengan sistem yang jelas dan didukung oleh infrastruktur memadai. Apalagi, pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di PPU terus meningkat, termasuk pembangunan pusat-pusat niaga baru.
Jhon pun mendorong Pemkab untuk menata kembali fasilitas pendukung, termasuk legalisasi lahan parkir di sejumlah titik strategis. Ia menyebut Pasar Petung sebagai contoh lokasi yang potensial untuk penerapan retribusi resmi.
“Kalau fasilitas umum berkembang, tentu potensi PAD dari parkir akan meningkat. Ini harus segera dikelola dengan serius,” tutupnya. (adv)













