Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketahanan keluarga. Langkah ini dilakukan untuk memberikan payung hukum yang melindungi keluarga, khususnya perempuan dan anak, dari berbagai risiko sosial.
Ketua Komisi I DPRD, Samri Saputra, menyampaikan bahwa inisiatif perda ini lahir dari DPRD sendiri sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat.
“Perda ketahanan keluarga Kota Samarinda baru berada di tahap awal, usulannya dari inisiatif DPRD,” ujar Samri saat ditemui di kantor DPRD (13/08/2025).
Dalam proses awal, DPRD mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan masukan, sehingga regulasi yang disusun memiliki dasar yang kuat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jadi, kita mengundang OPD yang berkaitan dengan perda ini untuk menerima masukan,” jelas Samri.
Ia menambahkan, perda ini tidak hanya bertujuan melindungi keluarga, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Draf perda akan memuat aturan khusus mengenai perlindungan anak dan perempuan, sebagai kelompok yang rentan terhadap kekerasan atau pelanggaran hak.
Samri menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi agar perda yang dihasilkan aplikatif dan tidak memberatkan warga.
“Masyarakat perlu dilibatkan supaya peraturan daerah ini benar-benar bermanfaat dan tidak menjadi beban,” ujarnya.
Dengan lahirnya perda ini, masyarakat akan memiliki payung hukum untuk melindungi hak-haknya. Samri menegaskan bahwa regulasi ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi perempuan dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga.
“Ini menjadi payung hukum dan tempat berlindung, terutama bagi perempuan yang sering mengalami perlakuan kurang mengenakkan,” pungkas Samri.
DPRD berharap Perda Ketahanan Keluarga ini dapat segera direalisasikan sehingga keluarga di Samarinda lebih terlindungi dan sejahtera. (adv)













