Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Komisi I kembali menyoroti persoalan pengelolaan aset daerah yang dinilai menyalahi ketentuan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan bangunan Hotel Royal Suite di Samarinda, yang diduga kuat menyimpang dari kesepakatan awal dengan pemerintah provinsi.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, mengungkapkan bahwa pengelola Hotel Royal Suite tidak hanya melanggar ketentuan kerja sama, tetapi juga mengubah fungsi bangunan secara sepihak menjadi ruang karaoke. Praktik tersebut tidak pernah tercantum dalam perjanjian awal dan dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
“Bangunan milik pemerintah seharusnya digunakan sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati. Kalau sudah diubah menjadi tempat hiburan tanpa izin, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Yusuf dalam keterangannya, Jum’at (27/6/2025).
Ia mengkritik sikap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Menurutnya, sudah saatnya langkah konkret diambil, termasuk melibatkan aparat penegak hukum dan instansi penertiban seperti Satpol PP.
“Kalau memang ada pelanggaran nyata dan sudah diberikan peringatan, seharusnya proses hukum segera berjalan. Jaksa bisa diberdayakan sebagai pengacara negara untuk memberikan somasi atau bahkan membawa kasus ini ke pengadilan,” tegasnya.
Yusuf juga menyinggung kemungkinan adanya unsur perusakan karena struktur bangunan diubah tanpa izin. Menurutnya, tindakan sepihak tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan aset negara yang harus diusut secara tuntas.
Komisi I, lanjutnya, akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa aset daerah dikelola sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa ini bukan sekadar soal pelanggaran kontrak, tapi juga menyangkut integritas tata kelola pemerintahan daerah.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran seperti ini terus terjadi. Kalau tidak ditindak, akan membuka ruang bagi pelanggaran-pelanggaran lain di masa depan. Ini soal marwah pemerintahan dan perlindungan terhadap aset publik,” tutup Yusuf. (ADV DPRD KALTIM)
Penulis NA













