TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan Konsultasi Publik Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) pada Selasa (12/11/24) di Hotel Fugo, Samarinda.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, dan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai instansi pemerintahan dan lembaga terkait.
Termasuk perwakilan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur.
Sunggono menegaskan pentingnya DDDTLH sebagai pedoman dalam merencanakan tata ruang dan pembangunan wilayah Kukar agar tidak melebihi kapasitas daya dukung lingkungan.
“Dokumen ini adalah dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan wilayah, perizinan usaha, dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya.
DDDTLH adalah dokumen yang dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana suatu wilayah mampu mendukung kegiatan manusia dan pembangunan tanpa mengorbankan keseimbangan ekosistem.
Manfaat DDDTLH ini sangat penting bagi Kukar. Di antaranya, sebagai dokumen perencanaan tata ruang yang memastikan agar pembangunan berjalan sesuai kapasitas lingkungan, mencegah tekanan berlebih yang dapat merusak kualitas lingkungan.
Kedua, sebagai dokumen pengendalian dampak lingkungan yang mengidentifikasi potensi dampak negatif sebelum aktivitas dimulai, sehingga memungkinkan adanya mitigasi dini.
Ketiga, sebagai dokumen perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang menjaga ekosistem penting di Kukar agar tetap lestari dan menghindarkan spesies dari kepunahan.
Terakhir, sebagai dokumen optimalisasi penggunaan sumber daya alam yang mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.
Sunggono menjelaskan, penyusunan DDDTLH melibatkan konsultasi publik sebagai langkah krusial untuk mengintegrasikan berbagai perspektif, khususnya dari masyarakat yang terdampak langsung.
“Konsultasi publik ini memungkinkan pemerintah dan penyusun dokumen untuk memperoleh data lokal yang mungkin tidak tersedia dalam sumber data umum,” tambahnya.
Dengan adanya masukan masyarakat, diharapkan dokumen DDDTLH ini lebih akurat, relevan, dan berdaya guna. Konsultasi publik ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan lingkungan serta membuka peluang untuk mendeteksi potensi konflik sejak awal dan menyusun solusi bersama.
Sunggono menyampaikan rasa terima kasihnya atas partisipasi aktif dari seluruh peserta dalam konsultasi publik ini. Dia berharap diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan masukan konstruktif untuk menyempurnakan DDDTLH.
“Melalui proses ini, semoga kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih lestari dan berkelanjutan, sehingga bisa diwariskan dengan baik untuk generasi mendatang. Mari kita jaga komitmen untuk bersama-sama membangun keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup,” tandasnya. (ADV)













