SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis untuk meneguhkan pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Dokumen ini menjadi peta jalan jangka panjang pembangunan daerah, mencakup periode 2024–2054, sekaligus memastikan setiap program dan investasi selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Langkah itu ditandai melalui konsultasi publik yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di Hotel Victoria, Sangatta. Acara ini dihadiri lintas sektor, mulai kementerian, akademisi, organisasi masyarakat, hingga media, menegaskan pendekatan kolaboratif Kutim dalam membangun masa depan hijau, inklusif, dan berdaya tahan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman, menekankan RPPLH sebagai instrumen pengendali arah pembangunan daerah. “RPPLH menjamin pembangunan Kutim tidak berjalan sektoral, tetapi terpadu, harmonis, dan berkelanjutan,” tegas Bupati.
Bupati juga menyoroti sebelas isu strategis lingkungan yang harus diatasi, mulai deforestasi, degradasi lahan, pencemaran air dan udara, konflik tata ruang, hingga persoalan sampah dan kebakaran hutan. Regulasi yang kuat menjadi kunci untuk menjaga kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Noviari menambahkan, penyusunan RPPLH bukan pilihan, tetapi kewajiban sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Cipta Kerja, dan peraturan turunannya. Dokumen ini juga memastikan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat, sesuai Pasal 28H UUD 1945.
Kepala DLH Kutim Aji Wijaya Effendi menyebut konsultasi publik sebagai tahapan penting sebelum Raperda RPPLH dibawa ke DPRD. “Konsultasi publik memperkuat legitimasi sosial, akademis, dan yuridis RPPLH agar Kutim lahir sebagai daerah hijau, lestari, dan berkelanjutan,” kata Jaya, sapaan akrabnya. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













