SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) bersiap mengakhiri praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) dengan menerapkan sistem sanitary landfill. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata pengelolaan limbah yang lebih aman, higienis, dan ramah lingkungan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menjelaskan, transformasi pengelolaan sampah ini sejalan dengan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kutim. “Sanitary landfill menggantikan TPA lama yang masih mengandalkan open dumping. Ini bagian dari komitmen kita menjaga lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Noviari menekankan, pembangunan TPA modern memerlukan waktu, anggaran, dan dukungan berbagai pihak, mulai pemerintah pusat, provinsi, hingga masyarakat. Ia mengakui salah satu tantangan utama adalah penolakan warga akibat kekhawatiran bau, polusi, dan risiko kesehatan. Selain itu, pola buang sampah yang belum terpisah antara organik dan anorganik menambah beban landfill.
Konsultasi publik digelar untuk menjaring masukan masyarakat, akademisi, LSM, dan tokoh masyarakat. Hadir secara langsung maupun daring, antara lain Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup KLHK Fitri Harwati, Kepala Divisi Peraturan Kanwil Kemenkumham Ferry Gunawan, dan Kepala DLH Provinsi Kaltim Anwar Sanusi. Noviari menekankan, RPPLH bukan sekadar dokumen formal, melainkan pedoman nyata pengelolaan lingkungan Kutim.
Ia berharap langkah ini memicu inovasi ekonomi sirkular, dari pengomposan, daur ulang, hingga pemanfaatan energi dari sampah. “Berbenah dari open dumping ke sanitary landfill adalah awal. Kita ingin sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













