SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD menyepakati revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, langkah penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif Kutim, menyesuaikan regulasi dengan dinamika kebijakan fiskal nasional serta memperkuat pembiayaan pembangunan daerah.
Poniso Suryo Renggono, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kutim, yang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menyatakan, “Proses pembahasan ini berjalan konstruktif dan mencerminkan kemitraan yang solid antara pemerintah dan DPRD.”
Dalam revisi ini, beberapa poin utama meliputi penyesuaian tarif dan perluasan objek pajak, khususnya pada sektor hotel dan restoran, mengikuti tren ekonomi saat ini. Selain itu, mekanisme pembayaran retribusi dipermudah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan kepatuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa regulasi baru ini juga menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Perda ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara lebih efektif.
Revisi Perda selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini memberikan dasar hukum jelas bagi pelaku usaha dan masyarakat.
Dengan rumus fiskal baru, Pemkab Kutim menargetkan peningkatan PAD yang signifikan. Pendapatan tambahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat secara merata di seluruh Kutim, sehingga potensi daerah dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan warga. (ADV/ProkopimKutim/SMN)













