Suluhmudanusantara.com,- Masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai di Kota Samarinda sejak 11 hingga 13 Februari 2024, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penurunan seluruh Alat Peraga Kampanye (Alpaka) sesuai regulasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan selama masa tenang ini.
Menurutnya, ini adalah waktu bagi warga untuk berpikir secara matang dan melakukan politik yang cerdas.
“Masa tenang adalah masa dimana terhentinya masa kampanye, memberikan kesempatan kepada warga untuk berpikir. Jadi paling tidak berpolitik cerdas, jaga masa tenang,” ujarnya (12/2/2024).
Sani Bin Husain juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan golput dan menolak politik uang selama masa tenang.
“Masing-masing lah membantu tugas KPU dan Bawaslu. Gunakan hak pilih anda dengan cerdas dan pilihlah pemimpin yang terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengimbau semua pihak terkait untuk melakukan pembongkaran Alpaka secara mandiri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menyiagakan Satpol PP untuk pembersihan semua Alpaka yang masih ada. Kami harap semua kontestan membersihkan secara mandiri agar kota ini bersih, dan kondusif dalam rangka menjelang pemilu,” jelasnya.
Dengan adanya imbauan dan tindakan ini, diharapkan Kota Samarinda dapat menjalani masa tenang Pemilu 2024 dengan kondusif dan tertib, serta memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung dengan baik dan adil. (ADV/DPRD SAMARINDA)













