SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan membentuk Tim Kajian Khusus untuk merumuskan perbaikan aturan Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes). Pembentukan tim menjadi tindak lanjut atas berbagai masukan yang disampaikan camat, kepala desa (Kades), dan lurah dalam evaluasi pelaksanaan program.
Evaluasi berlangsung dalam Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Penyelenggaraan Bankeususdes serta Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2026 di Ruang Meranti, Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, belum lama ini.
Tim Kajian Khusus akan dibentuk paling lambat tujuh hari setelah rapat dan diberi waktu satu bulan untuk menyusun draf perbaikan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025.
Tim tersebut melibatkan unsur Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, DPMD, serta perwakilan kecamatan dan desa.
Pembentukan tim dilakukan setelah peserta rapat menyampaikan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Bankeususdes. Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, menyoroti keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan alokasi yang dinilai mempersempit waktu perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan fisik.
Selain itu, kendala administrasi dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) turut menjadi perhatian.
Kepala Desa Sumber Agung, Marsam, juga menyampaikan adanya persoalan pemahaman di tingkat RT. Sejumlah Ketua RT disebut masih menganggap anggaran Bankeususdes sebagai dana hibah mutlak milik RT. Kondisi ini menyebabkan koreksi Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa terkadang ditolak.
Camat Rantau Pulung, Vita Nurhasanah, meminta aturan baru memperjelas ketentuan sanksi bagi pelaksana yang tidak taat regulasi.
“Pelaksanaan Bankeususdes ini harus tertib administrasi, patuh, dan taat terhadap regulasi,” tegas Vita.
Ia mengusulkan penundaan atau tidak ditransfernya penyaluran pada tahun berikutnya apabila terdapat SiLPA yang disebabkan kelalaian pelaksana.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kutim, Trisno, mengatakan seluruh catatan tersebut akan menjadi dasar revisi Perbup.
Menurutnya, perencanaan alokasi anggaran idealnya diselesaikan pada Tahun N-1 agar pemerintah desa dapat menyusun APBDes dengan waktu yang memadai.
“Fokus dan lokus pelaksanaan Bankeususdes tetap diarahkan pada pembangunan dan pemberdayaan di tingkat RT,” ujar Trisno.
Ia menegaskan pelaksanaan program tetap harus mengedepankan kemudahan, efektivitas, transparansi dan kepastian hukum.
Revisi Perbup ditargetkan rampung pada September hingga Oktober 2026 sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan Bankeususdes yang lebih akuntabel dan adaptif bagi desa serta kelurahan di Kutim.(ADV/prokopim/Kutim)













