Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggagas penggunaan barcode sebagai sistem identifikasi baru pada setiap papan reklame. Inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi pendataan, memperkuat pengawasan, serta menekan kebocoran penerimaan pajak daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mendukung penuh rencana tersebut. Menurutnya, penerapan barcode akan menjadi terobosan penting dalam memastikan transparansi pembayaran pajak reklame.
“Dengan adanya barcode, pemantauan lebih mudah, apakah reklame sudah memenuhi kewajiban pajak atau tidak bisa langsung diketahui,” ungkapnya, (5/9/2025).
Samri menegaskan, papan reklame yang tidak memiliki barcode bisa dipastikan belum terdaftar resmi dan wajib ditindak. Ia mendorong Satpol PP untuk segera menertibkan reklame ilegal agar tidak merugikan daerah.
“Reklame tanpa barcode harus segera ditangani, ini bentuk pelanggaran yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, sistem baru ini akan memberikan dua manfaat sekaligus, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha periklanan.
Dengan proses yang transparan, para pemilik reklame akan merasa lebih terlindungi karena status legalitasnya jelas.
Lebih jauh, ia berharap barcode dapat terintegrasi dengan layanan digital Pemkot lainnya sehingga masyarakat juga bisa ikut mengakses informasi mengenai keabsahan reklame.
“Kalau data reklame terbuka, pengawasan bisa dilakukan lebih luas, bukan hanya oleh pemerintah, tapi juga oleh masyarakat,” tambahnya.
Samri optimistis, penerapan sistem barcode akan menjadi bagian penting dari modernisasi tata kelola pemerintahan di Samarinda.
Selain memperkuat PAD, langkah ini juga diyakini akan menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. (adv)













