Samarinda –Usulan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mendapat tanggapan serius dari DPRD Kalimantan Timur.
Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menilai bahwa meskipun wacana revisi merupakan hal yang sah dalam ranah politik, setiap perubahan harus didukung oleh alasan yang jelas dan kajian yang komprehensif.
“Kami menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat politik. Namun dalam konteks perubahan undang-undang, dibutuhkan alasan yang konkret dan kondisi objektif yang memang memaksa untuk revisi,” ujarnya di Samarinda, Selasa (29/7/2025).
Menurut Salehuddin, proyek pembangunan IKN sejauh ini masih berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, walaupun ada beberapa sektor yang mengalami keterlambatan.
Ia menegaskan bahwa proses pembangunan tetap berlangsung dan dukungan anggaran dari pemerintah pusat masih mengalir secara berkelanjutan.
“Pembiayaan untuk IKN masih tersedia, dan meski ada perlambatan, tidak berarti proyek ini gagal atau harus dibatalkan,” tegasnya.
Mengenai wacana untuk mengubah lokasi ibu kota atau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut, Salehuddin mengingatkan bahwa segala keputusan besar harus melalui proses hukum yang sah dan mekanisme resmi, yakni pembahasan bersama DPR dan pemerintah.
“Perubahan kebijakan strategis seperti ini tidak bisa dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan opini politik semata,” jelasnya.
Ia berharap agar semua pihak dapat menghormati tahapan pembangunan yang sedang berjalan dan tidak membuat penilaian terburu-buru berdasarkan dinamika politik sesaat.
“Konsistensi dalam stabilitas hukum dan kebijakan sangat penting agar proyek ini dapat terlaksana dengan baik tanpa terganggu oleh desakan yang belum didukung kajian menyeluruh,” pungkas Salehuddin. (Adv DPRD Kaltim)
Penulis NA













