Samarinda – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pascatambang kembali menjadi sorotan DPRD Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi I, H. Salehuddin, menilai bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan bekas area tambang justru sering tidak kembali ke tujuan awal.
Salehuddin menyebutkan bahwa mekanisme pengembalian dana pascatambang sudah diatur dengan jelas, namun praktik di lapangan menunjukkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum tertentu.
“Dana pascatambang itu wajib dipakai untuk reklamasi dan pemulihan lingkungan, tapi faktanya ada yang dialihkan untuk kepentingan pribadi. Ini yang harus dihentikan,” tutur Salehuddin saat ditemui media.
Ia menilai langkah tegas aparat penegak hukum yang mulai mengungkap kasus-kasus penyimpangan di sektor pertambangan sebagai sinyal positif bagi perbaikan tata kelola. Penetapan tersangka oleh kejaksaan dan kepolisian disebut sebagai momentum untuk membongkar praktik kotor yang selama ini berlangsung.
“Saya mengapresiasi teman-teman kejaksaan dan kepolisian yang sudah mulai menindak. Penetapan tersangka ini bisa jadi awal untuk mengurai penyimpangan yang lebih besar,” ungkapnya.
Meski begitu, Salehuddin mengingatkan bahwa pembenahan tata kelola pertambangan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Perubahan, menurutnya, harus dilaksanakan secara bertahap namun berkelanjutan agar pengawasan dan penerapan regulasi berjalan efektif.
Ia menegaskan bahwa aturan hukum sudah cukup jelas, tetapi pelaksanaan dan kontrol di lapangan masih menjadi pekerjaan besar yang harus diperkuat.
“Tidak bisa instan, tapi harus terus berjalan. Regulasi sudah ada, sekarang tantangannya memastikan eksekusi dan pengawasan benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Salehuddin berharap perhatian terhadap penegakan hukum dan pengelolaan dana pascatambang dapat membuka jalan bagi perbaikan menyeluruh serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar. (Adv/DPRD Kaltim)













