Samarinda- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Menanggapi secara positif terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.
Perubahan tersebut tertuang dalam Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024
Muhammad Samsun menjelaskan, selama ini metode perhitungan kursi parlemen yang menjadi rujukan pencalonan kepala daerah pada pilkada masih menggunakan metode Sainte Lague.
“Selama ini rujukan perhitungan kursi masih menggunakan metode Sainte lague, sehingga tak bisa dinafikan partai-partai yang mendapatkan suara disuatu dapil bisa kalah dengan partai lain yang suaranya lebih tinggi,” ungkap Muhammad Samsun, Rabu (21/08/24).
Motode Sainte Lague yang menjadi rujukan perhitungan kursi dalam pencalonan kepala daerah pun dinilai merugikan partai politik non Parlemen.
“Tak bisa dipungkiri partai-partai yang tak memiliki kursi tetap saja mereka memiliki suara. Sehingga mereka juga memiliki mandat dari rakyat,” terangnya.
Putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada juga dinilai akan menciptkan proses demokrasi yang sehat.
“Ini memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan alternatif pilihan yang terbaik dalam memilih kepala daerah,” ujarnya.
Bendahara Umum DPD PDI-P kaltim tersebut juga berujar bahwa, perubahan tersebut tak hanya sekedar menguntungkan bagi partai politik.
“Rakyat yang diuntungkan bukan sekedar parpol, jadi ini murni kemenangan bagi rakyat,” pungkasnya.













