Samarinda — Sugiyono, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur, menegaskan bahwa kondisi fiskal 2026 membutuhkan perhatian ekstra menyusul penurunan signifikan Pendapatan Transfer Pusat (PTP).
Fraksi PDIP mencatat bahwa tekanan fiskal tahun depan terjadi akibat turunnya PTP dari sekitar Rp9,33 triliun menjadi Rp6,19 triliun atau 66,39 persen. Dengan demikian, ruang fiskal daerah semakin terbatas dan memerlukan kebijakan anggaran yang lebih realistis serta berpihak kepada masyarakat.
Pada sisi belanja, Fraksi PDIP menilai pemangkasan aktivitas nonprioritas cukup tepat, namun tetap memerlukan penjelasan terperinci mengenai arah belanja modal, terutama sektor strategis seperti infrastruktur logistik, layanan kesehatan, perikanan, dan perkebunan.
“Belanja modal harus diarahkan pada sektor yang memiliki daya angkat besar dan indikator kinerjanya harus terukur agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Sugiyono.
Fraksi PDIP juga menyoroti besarnya komposisi belanja pegawai. Menurut mereka, struktur belanja perlu dibenahi agar tidak menghambat pembiayaan program pro rakyat serta pelayanan dasar.
Di sektor pendapatan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai mendesak dilakukan, khususnya melalui digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi daerah secara real time.
“Optimalisasi PAD harus berbasis efektivitas dan efisiensi sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak nyata bagi pembangunan yang berkeadilan,” tegas Sugiyono.
Fraksi PDIP turut menyoroti percepatan penurunan stunting, termasuk pentingnya data by name by address yang lebih akurat serta perluasan intervensi gizi untuk keluarga miskin dan wilayah pedesaan yang sulit mengakses layanan kesehatan.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH), Fraksi PDIP mendukung ketegasan pemerintah provinsi dalam menolak pemotongan DBH oleh pemerintah pusat. Mereka menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi kemampuan fiskal daerah dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa apabila upaya diplomasi dan jalur konstitusional tidak mendapat respons memadai, aspirasi masyarakat tetap harus diperjuangkan selama disampaikan sesuai hukum dan bertujuan menjaga hak fiskal daerah. (Adv/DPRD Kaltim)













