
SANGATTA – Pemerintah melalui Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerapkan ketentuan khusus bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin mengajukan permohonan untuk mengikuti program pembinaan dan pendampingan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah bukti pengalaman menjalankan usaha minimal selama satu tahun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan program benar-benar tepat sasaran.
Yusri Yusuf, Anggota DPRD Kutim, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. “Saat ini masih dengan ketentuan bahwa mereka pengajuan berdasarkan pengalaman, artinya sudah satu tahun berjalan mereka baru bisa mengajukan permohonan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Persyaratan pengalaman satu tahun ini dianggap sebagai periode yang cukup untuk mengukur komitmen dan keseriusan seorang pelaku usaha. Dalam kurun waktu tersebut, dapat terlihat apakah usaha yang dijalankan memiliki potensi untuk dikembangkan lebih lanjut. Kebijakan ini juga menjadi filter alami untuk memprioritaskan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan pendampingan lanjutan.
Bagi pelaku usaha pemula yang belum memenuhi syarat, pemerintah menyediakan program pembinaan dasar terpisah. Program ini difokuskan pada peningkatan kapasitas dasar kewirausahaan, seperti penyusunan proposal usaha, pengelolaan keuangan sederhana, dan teknik pemasaran dasar. Dengan demikian, tidak ada pelaku usaha yang terabaikan dalam ekosistem pengembangan ekonomi kreatif daerah.
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pendampingan pemerintah. Dengan menargetkan pelaku usaha yang telah melalui fase awal dan menunjukkan komitmen, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih optimal dan berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah. (ADV)













